Syarat pokok pelayanan kesehatan yang dimaksud
(Azwar, 1996) adalah :
1. Tersedia dan
berkesinambungan
Syarat pokok pertama pelayanan kesehatan yang
baik adalah pelayanan tersebut harus tersedia di masyarakat (available) serta
bersifat berkesinambungan (continuous). Artinya semua jenis pelayanan kesehatan
yang dibutuhkan oleh masyarakat dan mudah dicapai oleh masyarakat.
2. Dapat diterima dan
wajar
Syarat pokok kedua pelayanan kesehatan yang baik
adalah apa yang dapat diterima (acceptable) oleh masyarakat serta bersifat
wajar (appropriate). Artinya pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan
dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan, kepercayaan masyarakat dan bersifat
wajar.
3. Mudah dicapai
Syarat pokok ketiga pelayanan kesehatan yang
baik adalah yang mudah dicapai (accessible) oleh masyarakat. Pengertian
ketercapaian yang dimaksud disini terutama dari sudut lokasi. Dengan demikian
untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan sarana
kesehatan menjadi sangat penting.
4. Mudah dijangkau
Syarat pokok pelayanan kesehatan yang ke empat
adalah mudah dijangkau (affordable) oleh masyarakat. Pengertian keterjangkauan
di sini terutama dari sudut biaya. Pengertian keterjangkauan di sini terutama
dari sudut jarak dan biaya. Untuk mewujudkan keadaan seperti ini harus dapat
diupayakan pendekatan sarana pelayanan kesehatan dan biaya kesehatan diharapkan
sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat.
5. Bermutu
Syarat pokok pelayanan kesehatan yang kelima
adalah yang bermutu (quality). Pengertian mutu yang dimaksud adalah yang
menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan,
yang disatu pihak dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan, dan pihak lain
tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar yang telah
ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar