Indikator penilaian mutu pelayanan kesehatan,
yaitu:
1. Indikator yang mengacu
pada aspek medis.
2. Indikator mutu pelayanan
untuk mengukur tingkat efisiensi RS.
3. Indikator mutu yang
mengacu pada keselamatan pasien.
4. Indikator mutu yang
berkaitan dengan tingkat kepuasaan pasien.
Kebijakan dalam menjamin mutu pelayanan
kesehatan, mencakup:
1. Peningkatan kemampuan
dan mutu pelayanan kesehatan
Upaya ini melalui pengembangan dan pemantapan
jejaring pelayanan kesehatan dan rujukannya serta penetapan pusat-pusat
ungagulan sebagai pusat rujukan (top referral).
2. Penetapan dan
penerapan berbagai standar dan pedoman
Yaitu dengan memperhatikan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi terkini dan standar internasional.
3. Peningkatan mutu
sumber daya manusia
Upaya ini diarahkan pada peningkatan
profesionalisme mencakup kompetensi, moral dan etika.
4. Penyelenggaraan
Quality Assurance
Untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan disertai dengan Evidence-based Parcipitatory Continuous
Quality Improvement.
5. Percepatan
pelaksanaan aktreditasi
Yang diarahkan pada pencapaian akreditasi untuk
berbagai aspek pelayanan kesehatan.
6. Peningkatan public
Peningkatan public-private mix dalam mengatasi
berbagai problem pelayanan kesehatan
7. Peningkatan kerjasama
dan koordinasi
Yang dilakukan antar berbagai pihak yang
berkepentingan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
8. Peningkatan peran
serta masyarakat
Termasuk swasta dan organisasi profesi dalam
penyelenggaraan dan pengawasan pelayanan kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar