BATASAN MUTU PELAYANAN
KESEHATAN
Untuk mengatasi masalah dalam perbedaan tingkat
kepuasaan setiap orang dalam menerima pelayanan kesehatan, maka telah
disepakati bahwa pembahasan tentang kepuasan pasien yang dikaitkan dengan mutu
pelayanan kesehatan mengenal paling tidak dua pembatasan, yaitu:
- 1. Pembatasan pada derajat kepuasan pasien
Pembatasan pertama yang
telah disepakati adalah pada derajat kepuasan pasien. Untuk menghindari adanya
subjektivitas individual yang dapat mempersulit pelaksanan program meenjaga
mutu, maka ditetapkan bahwa ukuran yang dipakai untuk mengukur kepuasan disini
bersifat umum yakni sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk.
2. Pembatasan pada
upaya yang dilakukan
Pembatasan kedua yang
telah disepakati pada upaya yang dilakukan dalam menimbulakan rasa puas pada
diri setiap pasien. Untuk melindungi kepentingan pemakai jasa pelayanan
kesehatan, yang pada umumnya awam terhadap tindakan kedokteran, ditetapkanlah
upaya yang dilakukan tersebut harus sesuai dengan kode etik serta standar
pelayanan profesi, bukanlah pelayanan kesehatan yang bermutu. Dengan kata lain
dalam pengetian mutu pelayanan kesehatan tercakup pula kesempurnaan tata cara
penyelenggaraannya sesuai dengan kode etik serta standar pelayanan prifessi
yang telah ditetapkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar